"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.
Dia juga menilai masyarakat telah cerdas dan tak akan mudah diperalat kepentingan politik tertentu.
"Sekarang mungkin ingin mendelegitimasi secara politik. Rakyat sudah cerdas."
"Kalau secara substansi, putusan MK tersebut memberikan hak kepada anak muda untuk bisa berkontestasi dalam kepemiluan yang sangat penting, yaitu Pilpres 2024," katanya.
(*)