Pemilu 2024

Jokowi Diserang Bertubi-tubi, Gerindra Curiga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres Prabowo

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal capres cawapres KIM, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023)

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa hari belakangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya mendaoat serangan bertubi-tubi.

Hal itu imbas putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka yang maju bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Diketahui, Prabowo Subianto yang kini menjabat Ketua Umum Partai Gerindra telah mendaftar ke KPU RI bareng Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024.

Baca juga: Pilpres 2024, Cak Imin Yakin Presiden Jokowi Netral: Terlihat dari Undangan Makan Siang ke 3 Capres

Elite Gerindra pun menyoroti serangan bertubi-tubu terhadap Jokowi dan Gibran.

Adapun serangan itu disebutkan mulai dari penggiringan opini soal putusan MK hingga hak angket yang digulirkan  di DPR.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dapat informasi jika sejumlah pihak yang sedang menjalani operasi rahasia untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail informasi tersebut.

Baca juga: Menantu Luhut Masuk Bursa Calon Pengganti KSAD Agus Subiyanto, Berikut Sepak Terjangnya

"Saya memang mendapat informasi, ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," kata Habiburokhman, Jumat (3/11/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ia menjelaskan dugaan itu muncul setelah ada anggota DPR yang mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Selain itu, kata dia, ada yang melakukan penggiringan opini dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita," papar Habiburokhman.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Karanganyar Siapkan Surat Suara Cadangan Sebanyak 2 Persen di Masing-masing TPS

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Dirinya lantas berkaca kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Saat itu Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada.

Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.

Halaman
12

Berita Terkini