Mengutip TribunJogja.com, pihak kampus lantas memanggil terduga pelaku, MF.
Dadan Rosana selaku Dekan FMIPA mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, setelah dimintai klarifikasi, MF membantah telah melakukan pelecehan seksual.
MF, kata Dadan, juga mempersilahkan untuk memeriksa ponselnya.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya." ujarnya.
Dadan, mengatakan, apa yang dituduhkan kepada MF adalah fitnah.
"Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," lanjut Dadan.
Baca juga: Kasus Bayi Hilang Misterius di Cianjur Terkuak, Rupanya Tak Diculik, tapi Dititipkan Ibu ke Saudara
3. Ternyata Hoaks
Pihak MF sudah melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan tentang kasus dugaan pelecehan ini.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kasus dugaan pelecehan ini adalah berita bohong atau hoaks.
Polda DI Yogyakarta pun lantas menangkap mahasiswa berinisial RAN (19), warga Kota Yogyakarta.
RAN merupakan orang yang yang menyebarkan berita bohong terkait adanya pelecehan seksual di UNY.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).
Kombes Idham mengatakan, RAN ditangkap setelah MF melakukan pelaporan.
Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan akun X pertama yang memunculkan isu kekerasan seksual.