Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata juga menyetubuhi kakak korban yakni M (17).
"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)