Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Baca juga: Pemilik Kediaman TKP Pembunuhan Dosen UIN Solo Dihadirkan di Sidang Lanjutan, Beri Kesaksian Ini
Pelaku mengambil pisau yang ia bawa dari rumahnya.
Kemudian pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff yang menutupi wajah pelaku yang pelaku simpan di rumahnya.
Lalu di malam itulah pelaku ini beraksi membunuh, atau merampas nyawa korban.
Jenazah korban ditemukan dua temannya dan mandor Indriyono selang sehari setelahnya atau 24 Agustus 2023.
Itu setelah mereka masuk ke dalam rumah yang ditinggali sementara oleh korban.
Adapun kata-kata korban yang diajukan kepada korban tidak terdengar oleh tiga rekan kerjanya.
Ketiga rekan kerja terdakwa mengatakan itu saat sidang lanjutan kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (13/12/2023).
Seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki Dwi Prasetya.
"Kalau mereka tidak tahu, bener atau tidaknya. Mereka ingat saat itu, memang benar korban sempat mampir ke proyek rumahnya, tapi tidak dengar ucapan seperti yang disampaikan terdakwa jika bicara kasar," ujarnya kepada TribunSolo, Jumat (15/12/2023).
(*)