Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri

Pembunuh Berantai Wonogiri Minta Maaf, Keluarga Sudimo : Hanya Tobatnya Yang Mampu Menyelamatkannya

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarmo, pembunuh berantai di Wonogiri (berbaju orange), dihadirkan saat jumpa pers yang dilangsungkan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sarmo (35), tersangka kasus pembunuhan berantai di Wonogiri, menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa 4 orang.

Di mana, salah seorang diantaranya bernama Sudimo (58), warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. 

Tersangka juga meminta maaf atas perbuatannya itu kepada keluarga korban. 

Permintaan maaf tersangka disampaikan saat jumpa pers di MakoPolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023). 

Itu mendapat respons dari keluarga Sudimo. 

Baca juga: Lega Walau Pahit, Kata Keluarga Sudimo usai Penyebab Kematian Korban Pembunuhan Berantai Terungkap

"Bukan pada saya atau keluarga korban dia harus minta maaf," kata anak korban, Muamar Thohari, Senin (1/1/2024). 

"Yang Maha Pemaaf-lah yang pantas dia mintai. Hanya tobatnya yang mampu menyelamatkan dirinya sendiri," tambahnya.

Muamar menyebut bahwa keluarga sempat merasa janggal atas kematian Sudimo yang saat itu ditemukan di ladang.

Sebagai informasi, Sudimo ditemukan meninggal dunia pada 28 Februari 2022 lalu. Sudimo ditemukan tergeletak di sebuah ladang dengan tangan memegang botol pestisida.

Belakangan diketahui, Sudimo tewas karena dibunuh Sarmo dengan cara diberi minuman yang telah dicampur apotas. Pembunuhan dilakukan pada 27 Februari 2022 malam.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Wonogiri, Keluarga Sudimo Sempat Janggal, Korban Ditemukan Tewas di Ladang

"Kita bersyukur kasus ini terungkap. Sudah gamblang. Keluarga besar saya sendiri juga pengen rasa lega walaupun kenyataannya pahit," kata anak 

Alasan pembunuhan itu, Sarmo tak setuju bidang tanah milik korban yang disewanya untuk usaha penggergajian kayu akan dijual.

Sarmo kemudian ingin menguasai harta korban berupa sebidang tanah itu.

"Kalau hukuman, saya kan cuma warga biasa. Saya serahkan ke pihak berwajib sepenuhnya," ujar dia.

"Kita kan ada di negara hukum," tambahnya.

(*)

Berita Terkini