Gibran Dipanggil Bawaslu

BREAKING NEWS : Diputus Bersalah Langgar Aturan CFD Jakarta, Gibran Siap Terima Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diputus bersalah atas dugaan kampanye dengan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) di Jakarta oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2024).

Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum aturan Pemda setempat terkait CFD.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan status temuan tersebut ditindaklanjuti.

Pasangan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 mendatang itu pun menegaskan bakal mengikuti aturan yang ada.

Bahkan ia juga siap mengikuti apapun yang menjadi keputusan Bawaslu.

"Ya kita ngikut keputusan aja ya," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo.

Apapun itu, Gibran mengaku siap menerima sanksi bila dinyatakan melanggar aturan yang diterbitkan Pemprov DKI.

"Iya siap (terima sanksi)," sambungnya.

Baca juga: Gibran Bagikan Susu UHT Saat Kampanye, Prabowo: Paling Sehat Langsung dari Sapi

Baca juga: Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Bagi Susu di CFD

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan karena membagikan susu di area car free day (CFD).

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan terdapat unsur kepentingan politik dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2023).

Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

(*)

Berita Terkini