Pemilu 2024

Imbas Cuti Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu, Dorong Ketua DPRD Solo Panggil Gibran

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (5/1/2024)

Maka dari itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti hal ini.

“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terang dia.

Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye.

Padahal, menurutnya, pasangan calon merupakan bagian dari pelaksana.

“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.

Kata Pemkot Solo

Ada pun Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya menafsirkan bahwa cuti bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan.

Hal ini didasarkan pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan," ucap Herwin pada 27 November 2023 lalu.

"Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” tambahnya.

Baca juga: Gibran Makin Sering Cuti Kampanye, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Sebut Tugas Wali Kota Terbengkalai

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda.

Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.

“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur

Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Halaman
1234

Berita Terkini