Pemilu 2024

Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pengurus Golkar Karanganyar mengaku kaget perihal temuan Bawaslu Karanganyar soal caleg dari partainya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Karanganyar. 

Caleg berinisial T itu diketahui merupakan guru agama SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Karanganyar sekaligus LO Partai Golkar, Daryanto menyebut T adalah karyawan swasta jika dilihat dari KTP-nya.

"Saya tidak tahu, yang saya tahu caleg ini KTP-nya karyawan swasta," kata Daryanto, Rabu (17/1/2024).

Dia mengaku kaget dengan kejadian ini. Pasalnya, selama proses DCS ke DCT, tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait caleg tersebut.

"Dalam proses tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan dan permasalahan di masyarakat kita lanjutkan kembali, sampai tanggal 13 November 2023, dia mengundurkan diri dari Partai Golkar," ungkap dia.

"Kita ikuti peraturan dan proses yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Awal Temuan Guru SD di Karanganyar Terdaftar Caleg : Dari Laporan Panwascam Ngargoyoso

Ya, berdasarkan informasi yang dihimpun, T kini sudah mundur dari parpol tempatnya mencalonkan diri sebagai caleg.

"Yang bersangkutan 13 November 2023 mengundurkan diri dari Partai. Sudah mengundurkan diri dari caleg, kami sudah mengajukan pencoretan ke KPU dan KPU sudah me-TMS-kan," kata Daryanto, 

T dicoret dari DCT Caleg DPRD Karanganyar Partai Golkar bukan karena bukan berstatus ASN.

Daryanto, mengatakan alasan T mengundurkan diri dari Partai Golkar karena alasan keluarga.

"Setahu saya, dia mengundurkan diri karena alasan keluarga dan baru mengetahui dia berstatus guru setelah dipanggil," ungkap dia.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih pihaknya sudah memanggil dari BKD Karanganyar, KPU Karanganyar dan LO Partai Golkar.

Rencananya, besok Bawaslu Karanganyar akan memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Barusan kami terima surat tembusan partai Golkar bahwa yang bersangkutan sudah tidak tergabung dalam tim pemenangan terhitung  di surat 17 Januari 2024," ungkap dia.

"Yang pencalonan seharusnya sudah TMP, namun KPU berdasarkan status pekerjaan KTP yaitu Karyawan Swasta, " imbuh dia.

(*)

 

Berita Terkini