Bayu mengatakan tersangka utama diamankan Minggu (28/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB di Kabupaten Kendal.
Tersangka SRD diamankan di sekitaran Taman Kota Weleri.
"Pada saat itu, tersangka SRD akan melarikan diri ke Kalimantan dengan transportasi bus umum," ungkap dia.
Baca juga: Kronologi Penembakan di Colomadu versi Polisi : Rombongan Bawa Sajam, Ada Teriakan Bocahe Teko
Dia mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan 2 proyektir peluru, 5 selongsong peluru, 1 sajam yang dibawa korban, dua unit DVR CCTB, satu senjata api jenis pistol universal .
Selain SRD, pihaknya juga menetapkan dua tersangka yaitu DE alias ER dan PU alias PP.
Penetapan ini didasari dengan dua tersangka tersebut turut serta dalam melakukan tindak pidana dengan tersangka SRD hingga menyebabkan korban jiwa.
Bayu menjelaskan, kedua tersangka DE alias ER dan PU alias PP dijerat dengan pasal 338 KUHP junto, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 dengan jeratan pejara 7, 12 dan 15 tahun.
"Sementara tersangka SRD, dijerat pasal 338 KUHP dengan dijerat paling lama 15 tahun dan pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi illegal dengan ancaman hukumnya mati atau serendah-rendahnya hukuman penjara 20 tahun penjara," ungkap dia.
(*)