Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan di Colomadu

Golok Korban, 5 Selongsong Peluru, Hingga Pistol Jadi Barang Bukti Penembakan di Colomadu

Sejumlah barang bukti diamankan polisi setelah melakukan pemeriksaan di lokasi penembakan di Colomadu.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Barang bukti penembakan di Colomadu ditunjukkan pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sejumlah barang bukti diamankan polisi setelah melakukan pemeriksaan di lokasi penembakan di Colomadu, tepatnya Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada 26 Januari 2024. 

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan barang bukti yang diamankan termasuk golok milik Yudha Bagus Setiawan, korban tewas penembakan di Colomadu.

"Akibat kejadian tersebut, polisi mengamankan pecahan botol kaca, 2 proyektil peluru, 5 selongsong peluru , 2 unit DVR CCTV, 1 pucuk senjata api genggam jenis pistol, serta satu golok milik korban," ucap dia, Kamis (1/2/2024). 

Ada pun senjata api hingga proyekil peluru yang diamankan dari lokasi kemudian diuji polisi. 

Itu diujui dengan menggunakan uji balistik. 

Baca juga: Kronologi Penembakan di Colomadu versi Polisi : Rombongan Bawa Sajam, Ada Teriakan Bocahe Teko

Baca juga: Momen Penangkapan Pelaku Penembakan di Colomadu : Pas Mau Kabur ke Kalimantan, Pakai Bus

Uji balistik, untuk diketahui, dilakukan untuk menganalisis tindak kejahatan atau peristiwa yang melibatkan penggunaan senjata api.

Seperti yang disampaikan Direktur Reskrim Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

"Kami telah melakukan pemeriksaan uji balistik antara selongsong peluru yang ditemukan di TKP dengan senpi yang dimiliki korban dan hasilnya selongsong peluru itu sama dengan senpi," ucap dia, Kamis (1/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan secara uji balistik, pihaknya memperoleh hasil bahwa selongsong peluru dan senpi yang dimiliki tersangka SRD sama.

Polisi kemudian memburu tersangka SRD.

Tersangka ditangkap di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 28 Januari 2024.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved