Pemilu 2024

Pilpres 2024 Belum Tentu Satu Putaran Meski Ada Paslon Unggul Lebih dari 50 Persen, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat mencoblos di TPS masing-masing.

Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

(TribunNews/KompasTV)

Berita Terkini