"Tapi saya bilang saya enggak mau sama. Saya suka anti-mainstream saja," lanjut Komeng.
Dia mengungkapkan, foto yang digunakannya pada surat suara dibuat secara spontan di depan rumahnya.
Baca juga: Pakai Foto Nyeleneh di Surat Suara, Komeng Kini Puncaki Real Count KPU untuk DPD Jawa Barat
"Itu juga bikinnya (ketika) mau pergi, (foto) di depan rumah. Iya, foto sendiri, itu selfie itu, cekrek-cekrek, sudah, jalan, sambil panasin mobil," tambah dia.
Calon anggota DPD nomor urut 10 ini memastikan, posenya boleh digunakan dalam surat suara Pemilu DPD oleh KPU.
"Saya kasih foto itu terus saya tanya sama KPU, ‘boleh enggak’, dia bilang boleh. Ya sudah, enggak apa-apa berarti tidak ada pelanggaran, kasih foto itu," tuturnya.
Untuk diketahui, DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili setiap provinsi di Indonesia.
Berbeda dengan DPR yang mewakili rakyat, DPD RI berperan menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional.
Pembentukan DPD RI disahkan pada 9 November 2001 sebagai salah satu bagian dari amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nantinya, setiap calon anggota harus berjuang memperoleh dukungan suara dalam pemilu karena hanya tersedia empat kursi di DPD untuk setiap provinsi.
(*)