Pemilu 2024

Nasib Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024 Bakal Diputus Besok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (22/2/2024)

"Memohon majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa, sidang putusan besok," imbuhnya. 

Minta Dibebaskan

Sebelumnya, tim kuasa hukum guru PPPK meminta kliennya berinisial T bebas dari tuntutan 6 bulan kurungan dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024. 

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum guru PPPK saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 21 Februari 2024. 

Kuasa hukum T, Ari Santoso mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan terhadap kliennya. 

Pasalnya, T sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari pencalegan. 

"Terdakwa sejak 13 November 2023 sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari pencalegan," ucap Ari kepada TribunSolo.com, Kamis (22/2/2024). 

Baca juga: Guru Karanganyar Dituntut 6 Bulan Kurungan, Jadi Tim Kampanye Pemilu 2024, Saat Masih Berstatus PPPK

Baca juga: Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta

"Sehingga terdakwa  secara hukum sudah tidak ada hubungannya dengan pencalegan dan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Ari mengatakan, unsur tindak pidana salah satunya adanya kesalahan, terdaftarnya terdakwa menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye bukan kesalahan kliennya.

Kliennya tidak meminta dan tidak pernah dimintai izin untuk dimasukkan ke dalam pelaksana kampanye dan tim kampanye.

"Karena tidak ada kesalahan pada klien kami, maka kami penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan," tegas dia.

(*)

Berita Terkini