Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Guru PPPK Karanganyar berinisial T divonis 4 bulan penjara dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024.
T terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tepatnya, Pasal 494 jo Pasal 280 Ayat (3).
Berikut bunyi Pasal 494 Undang-undang Pemilu tersebut :
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa,
perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca juga: Nasib Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024 Bakal Diputus Besok
Baca juga: Pembelaan T, Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024, Ditolak JPU
T yang merupakan guru PPPK terdaftar dalam tim kampanye salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024.
Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Karanganyar, dalam sidang yang digelar Jumat (23/2/2024) memutuskan T divonis 4 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto.
"Hasil sidang, memutuskan terdakwa dihukum 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (23/2/2024).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana, sebelumnya JPU menuntut T dengan 6 bulan penjara.
(*)