Pemilu 2024

Guru PPPK Karanganyar Tak Banding, Usai Divonis 4 Bulan, Terbukti Tim Kampanye Pemilu 2024 

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB, Rabu (23/8/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Guru PPPK Karanganyar berinisial T menerima putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar terkait kasus pelanggaran Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

Hakim memutus terdakwa T bersalah dan divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp 3 juta, subsidair 2 kurungan karena terbukti terdaftar dalam tim kampanye dan caleg DPRD di salah satu partai politik.

Atas hasil tersebut, pihak terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Kuasa hukum T, Ari Santoso mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim atas sidang yang menjerat kliennya.

Baca juga: Guru PPPK Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Jadi Tim Kampanye Parpol Pemilu 2024 

Baca juga: Nasib Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024 Bakal Diputus Besok

"Atas putusan majelis hakim atas klien kami,  kami penasehat hukum terdakwa menghormati due proses of law, " ucap Ari, Rabu (28/2/2024).

Ari mengatakan, menghormati putusan hakim ini karena menurut mereka sudah mewakili keadilan masyarakat.

Sehingga, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menerima dan kami menyatakan tidak banding," pungkasnya.

(*)
  

Berita Terkini