Pemilu 2024

Hakim MK Putuskan Jadwal Pilkada Serentak Tak Boleh Diubah-ubah dan Konsisten

Penulis: Tribun Network
Editor: Mardon Widiyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

(*)
 

Berita Terkini