Ramadhan 2024

Apakah Menangis di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi menangis

TRIBUNSOLO.COM - Menangis merupakan suatu hal yang bisa terjadi kapada siapa saja ketika mendapati hal yang sedih atau mengharukan.

Menangis adalah sifat lahiriah yang dimiliki oleh setiap manusia.

Baca juga: Ngantuk saat Puasa? Simak Tips dari Dokter RS JIH Solo Agar Tetap Fit Bekerja saat Ramadan

Terkadang menangis tidak bisa dicegah, karena berbagai macam faktor penyebabnya, seperti ketika merasakan sedih, senang, terharu, atau lainnya.

Keadaan seperti itu juga bisa terjadi saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Karena hal itu, hukum menangis saat puasa kerap dipertanyakan oleh umat muslim ketika memasuki bulan suci Ramadhan.

Lantas, apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Dilansir Tribunnews.Com, para ulama menjelaskan bahwa menangis saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan air mata tidak tertelan.

Hal ini karena termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.

Sedangkan mata bukan termasuk bagian dari rongga bagian dalam tubuh (jauf).

Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi menjelaskan hal ini dalam kitab Rawdah at-Tahlibin.

“….., sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,”(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Baca juga: Hukum Memotong Rambut ketika Sedang Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Matnu Abi Syuja’.

Dituliskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’, yang menyebutkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni  (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad."

Kesimpulannya, menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali saat air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan.

Meski menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, namun disarankan agar tidak menangis jika tidak ada sebabnya.

Kecuali menangis yang justru baik dan dianjurkan saat berpuasa.

Yaitu menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.

Menangis jenis ini merupakan tanda keimanan dan ketaqwaan yang tinggi.

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Berita Terkini