Ramadhan 2024

Apakah Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi inhaler atau minyak angin - Hukum Menghirup Minyak Angin dan Inhaler, Batalkah Puasa? Ada Juga yang Candu Minyak Kayu Putih

TRIBUNSOLO.COM - Memasuki bulan suci Ramadhan 2024, masyarakat Indonesia mungkin sering mengalami cuaca hujan.

Hal ini bisa menyebabkan orang terkena penyakit seperti flu.

Baca juga: Hukum Memotong Rambut ketika Sedang Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Penyakit flu bisa membuat hidung tersumbat.

Hal ini menimbulkan rasa kurang nyaman bagi seseorang, apalagi jika sedang berpuasa.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk meredakan hidung tersumbat adalah dengan menghirup inhaler.

Namun, bagaimana hukumnya menghirup inhaler saat puasa?

Apakah membatalkan puasa?

Dilansir dari Tribunnews.com, mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.

Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhaler ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.

"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," ujar Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Shalat Tarawih, Begini Kata Ustaz

Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.

Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.

"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

"Karena itu Inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini