Ramadhan 2024

Apakah Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi inhaler atau minyak angin - Hukum Menghirup Minyak Angin dan Inhaler, Batalkah Puasa? Ada Juga yang Candu Minyak Kayu Putih

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan: 

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti inhaler tidak membatalkan puasa.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Berita Terkini