TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, dalam paparannya pada kegiatan Rapat Kerja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (13/3/2024).
“Dalam upaya peningkatan mutu layanan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan, serta upaya tersebut perlu adanya penekanan pada pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong upaya promotif dan preventif, yang didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi,” kata Mulyo Wibowo.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Kompetensi Kader JKN Melalui Bimbingan Teknis dan Sertifikasi
Untuk memenuhi perbaikan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan mengembangkan transformasi mutu layanan dalam akses pelayanan kesehatan. Harapannya, peserta JKN menerima pelayanan dengan mudah, cepat, dan setara.
Artinya peserta JKN dapat mudah mengakses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan, cepat dalam pelayanan kesehatan dengan antrean pelayanan di fasilitas kesehatan dan respon pelayanan informasi serta pengaduan.
Tak hanya itu, dalam prakteknya, peserta JKN tidak menerima perlakuan yang berbeda dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Untuk saat ini, kemudahan dalam akses layanan administrasi JKN, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat mendapatkan layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sudah tidak ada fotokopi berkas kartu JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan. NIK dapat ditunjukkan sebagai identitas peserta JKN. Tentunya, dengan status kepesertaan JKN adalah aktif,” ucapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Rekonsiliasi, Tekankan Pentingnya PNS Daerah Dukung Program JKN
Sejalan dengan transformasi mutu layanan, di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, telah mengimplementasikan Janji Layanan JKN baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN.
Hal tersebut, disampaikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada peserta dalam bentuk spanduk, poster, banner pada lokasi yang mudah dilihat dan diakses peserta.
“Janji Layanan JKN sesungguhnya merupakan bentuk sinergi dan gerakan bersama, untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan, peserta dan stakeholder terkait pelayanan JKN,” tambahnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan untuk mencapai tujuan daerah yaitu masyarakat Jawa Tengah semakin sejahtera dan berdikari melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dan rumah sakit pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.
“Sesuai tema yang diangkat dalam kegiatan ini, yakni penguatan integrasi layanan primer dan rujukan di Jawa Tengah, merupakan salah satu langkah nyata untuk mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang sehat dan sejahtera,"
"Dinas kesehatan bersinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN. Fasilitas kesehatan sangat berperan dalam sustainabilitas Program JKN,” ujarnya.
Baca juga: Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat Meski Jumlah Pemanfaatan Layanan Meningkat Drastis
Jumlah peserta JKN per Februari 2024 di Provinsi Jawa Tengah sebesar 94,67 persen dari total penduduk, artinya sebanyak 35.925.235 jiwa penduduk Jawa Tengah telah menjadi peserta JKN.