TRIBUNSOLO.COM - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, memastikan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, sudah selesai. Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," tutur Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang.
Pendaftaran pihak TPN Ganjar-Mahfud itu pun sudah diterima MK.
Baca juga: Daftar Sengketa Pilpres ke MK, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti
Meski demikian, dia mengaku bukti-bukti yang diajukannya ke mahkamah masih belum lengkap.
Bukti-bukti itu akan dilengkapi pada malam ini.
"Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini."
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini InsyaAllah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle pada hari ini, jadi InsyaAllah malam ini itu akan dilengkapi. Dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan MK," sambungnya.
Todung menyebut berkas yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, mencapai 151 halaman.
Baca juga: Pujian Politisi Golkar Idrus Marham untuk Prabowo dan Surya Paloh, Contoh Panutan Bagi Semua
"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," jelasnya.
Dalam gugatannya itu, mereka meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Selain itu juga dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasalnya Todung menilai Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Hal tersebut juga sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.
Baca juga: TPN Tak Percaya Ganjar-Mahfud Kalah di Semua Provinsi : Ada yang Salah di Pemilu Tahun Ini
Ditambah pernyataan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Pada intinya, seperti juga yang sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada pasangan 02 yang menurut hemat kami, ya, telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika."
"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir DKPP," jelasnya.
(*)