"Sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama menambah pengetahuan bagi masyarakat, karena sebagian besar warga (pelaku UMKM) belum memiliki izin usaha," jelas dia.
"Kedepannya kami selaku Pemerintah Kecamatan Juwiring akan mengundang OPD DPMPTSP untuk bersama-sama dengan pelaku usaha di Kecamatan Juwiring berbagi ilmu berkaitan dengan perizinan usaha," lanjutnya.
Nindya mengatakan, bahwa selama ini pelaku UMKM di Kecamatan Juwiring terkendala penggunaan online single submission (OSS) dalam mengurus perizinan.
Oleh karena itu, butuh pendampingan agar proses pembuatan NIB berjalan lancar.
Lebih lanjut Nindya mengatakan jika saat ini di wilayah Kecamatan Juwiring terdapat lebih dari seribu pelaku UMKM, baik di bidang kuliner atau penyediaan barang dan jasa.
Ia berharap, setelah memiliki NIB, usaha milik warganya dapat semakin berkembang, bahkan mampu menembus pangsa pasar internasional.
(*/ADV)