DPRD Klaten Sosialisasi Perda Perizinan Berusaha, Warga Gondangsari Ayem, Siap Kembangkan Usaha

Penulis: Ibnu DT
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Klaten, Rabu (24/4/2024).

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama menambah pengetahuan bagi masyarakat, karena sebagian besar warga (pelaku UMKM) belum memiliki izin usaha," jelas dia.

"Kedepannya kami selaku Pemerintah Kecamatan Juwiring akan mengundang OPD DPMPTSP untuk bersama-sama dengan pelaku usaha di Kecamatan Juwiring berbagi ilmu berkaitan dengan perizinan usaha," lanjutnya.

Nindya mengatakan, bahwa selama ini pelaku UMKM di Kecamatan Juwiring terkendala penggunaan online single submission (OSS) dalam mengurus perizinan.

Oleh karena itu, butuh pendampingan agar proses pembuatan NIB berjalan lancar.

Lebih lanjut Nindya mengatakan jika saat ini di wilayah Kecamatan Juwiring terdapat lebih dari seribu pelaku UMKM, baik di bidang kuliner atau penyediaan barang dan jasa.

Ia berharap, setelah memiliki NIB, usaha milik warganya dapat semakin berkembang, bahkan mampu menembus pangsa pasar internasional.

(*/ADV)

Berita Terkini