Terkait pemasangan spanduk atau baliho bakal calon sampai saat ini masih belum ada ketentuannya dari sisi penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Baca juga: Kandidat Pilkada Solo Hingga Jateng Mulai Bermunculan, Gibran Akui Belum Tentukan Dukungan
"Dari sisi kepengawasan di Bawaslu karena ini belum ada penetapan pasangan calon atau pendaftaran. Jadi belum bisa dikategorikan melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. PKPU juga belum turun," urainya.
Poppy pun juga tidak memungkiri bahwa fenomena pemasangan spanduk dan baliho bakal calon di Pilkada memang acap kali sudah ada jauh sebelum Pilkada digelar.
Oleh karena itu, Poppy mengaku pihaknya bakal berencana mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak penegak Perda lantaran saat ini Bawaslu masih belum ada ketentuan untuk mengatur tersebut.
"Kita koordinasi terkait alat peraga sosialiasi ya nanti kita coba koordinasi dengan Satpol PP karena ini di dalam tahapan pilkada meski sudah mulai tapi PKPU untuk pencalonan juga belum keluar. Jadi nanti kita lihat dulu di PKPU pencalonan itu," sebutnya.
"Karena setahu saya pendaftaran sekitar 26 sampai 29 Agustus baru pendaftaran pencalonan," tambahnya.
Sementara itu, Poppy menegaskan terkait pemasangan baliho dan spanduk bakal calon di Pilkada sejauh ini belum bisa dikatakan melanggar sesuai regulasi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Dari regulasi UU no 10 tahun 2016 juga belum bisa dikatakan ini melanggar aturannya karena belum ada tahapan pencalonan. Jadi sepanjang dalam pemasangan sosialisasi itu bakal calon yang mendeklarasikan diri itu sepanjang tidak melanggar ketentuan, tidak melanggar perwali saya kira tidak masalah," terangnya.
"Tapi kalau melanggar perwali itu jadi ranah kewenangan satpol PP," pungkas Poppy.
Sebagai informasi, sejumlah spanduk maupun baliho bakal calon di Pilkada 2024 diketahui telah banyak bertebaran di Kota Solo.
Baik untuk Pilkada Kota Solo maupun Pilkada Jawa Tengah.
Sebut saja nama-nama tokoh seperti Sudaryono, Dico Ganundito hingga Raffi Ahmad. Maupun bakal calon di Pilkada Kota Solo seperti Her Suprabu, Astrid Widayani, Cynthia Riza.
(*)