Pilkada 2024

Spanduk Pilkada 2024 Dico Ganinduto, Sudaryono Hingga Ahmad Luthfi Ditertibkan Satpol PP Solo

Penulis: Andreas Chris Febrianto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Solo menertibkan spanduk sosok yang digadang-gadang maju sebagai bakal calon gubernur pilkada Jateng 2024.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belasan spanduk atau reklame bergambar beberapa tokoh yang digadang bakal maju dalam kontestasi Pilkada 2024 ditertibkan Satpol PP Kota Solo baru-baru ini.

Setidaknya ada belasan spanduk bernada Pilkada yang ditertibkan oleh Satpol PP dalam operasi penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan ada 14 reklame yang menyalahi aturan yang telah ditertibkan oleh pihaknya beberapa waktu ini.

Belasan spanduk baik bergambar Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono, Bupati Kendal Dico Ganundito hingga Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi turut diamankan oleh petugas di sejumlah titik.

Sejumlah titik yang diketahui menjadi kawasan terlarang pemasangan reklame atau spanduk antara lain di jalan Bhayangkara, jalan KH Masykur, jalan Monginsidi, jalan Sumpah Pemuda, jalan Dr. Radjiman, Simpang Jonasan, jalan Sam Ratulangi, Simpang Starko, jalan MT Haryono, Overpass Purwosari, jalan Veteran, jalan Yos Sudarso dan jalan Adi Soemarmo.

Baca juga: 4 Sosok Sudah Ambil Formulir Penjaringan PKB Klaten, Dari Mantan Sekda Hingga Pegawai KPK

"Ada beberapa reklame yang diketahui menyalahi aturan telah kita turunkan berjumlah 14 reklame di beberapa titik," ungkap Didik saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, ketika ditanya terkait Baliho yang telah bersebaran dan berkaitan dengan Pilkada.

Didik menerangkan pihaknya masih menunggu keputusan baik dari pengelola reklame maupun BPKAD lantaran kewenangannya pada instansi maupun pihak-pihak tersebut.

"Kalau baliho itu menjadi kewenangan dari pengelola titik reklame tersebut soalnya konten tersebut belum ada ajakan. Sementara dengan perizinan bisa langsung ke BPKAD atau Bappeda," ucap dia.

"Artinya mana kala ada pemasangan calon di baliho itu tidak pernah kita menyentuh itu," lanjutnya.

Baca juga: Kandidat Pilkada Solo Hingga Jateng Mulai Bermunculan, Gibran Akui Belum Tentukan Dukungan

Didik menambahkan bahwa pihaknya hanya berwenang mencopot spanduk atau reklame yang menyalahi aturan yang tertera pada Perda nomor 3 tahun 2023.

"Kemudian kalau yang ada di taman, tiang listrik. Sesuai dengan perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang reklame kalau tidak salah di pasal 24 atau 64 itu memang tidak boleh memasang reklame itu dari penyedia reklame di taman, jalur hijau, hutan kota, tiang listrik dan sebagainya," kata dia.

"Untuk hal semacam itu yang dipasang di tempat itu, kami tertibkan atau turunkan," tambahnya.

Menilik pada aturan yang berlaku, Didik pun membenarkan bahwa ada aturan terkait pemasangan reklame maupun baliho seperti tidak boleh berdekatan dengan institusi pendidikan maupun pemerintahan.

"Kalau untuk di dekat sekolah tidak boleh. Itu di perda itu juga mengatur terkait lingkungan sekolah dan sekitar kantor pemerintah dan tempat ibadah," urainya.

Baca juga: Tak Masalah Bobby Nasution Gabung Gerindra, Hasto PDIP Sindir soal Kepentingan Kekuasaan

Didik juga tidak memungkiri bahwa sudah ada masyarakat yang telah mengeluh atas banyaknya baliho atau spanduk bernada Pilkada di Kota Solo.

Oleh karena itu, pihaknya kini menggencarkan patroli untuk menertibkan baliho atau reklame yang menyalahi aturan.

"Sudah ada, kemarin ada warga resah karena merasa tidak nyaman dengan pemasangan tersebut," ungkapnya.

"Kami tetap melakukan patroli setiap hari, kemudian kami juga tidak bisa mengawasi pemasangan tersebut. Makanya tindakan kami adalah untuk menertibkan, akan segera kita tertibkan," pungkas Didik.

(*)

Berita Terkini