Diberitakan Kompas.com, Sabtu (25/5/2024), praktik ini setidaknya ditemukan di sebelas SPBE yang tersebar di Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi, Jawa Barat.
Dia menyebutkan, praktik dilakukan oleh SPBE dengan mengisi tabung gas melon tidak sesuai standarnya, sehingga pengisian gas berkurang antara 200-700 gram.
"Harusnya masyarakat atau konsumen menerima, membeli, dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya 200-700 gram," kata dia di PT Patra Trading SPBE Tanjung Priok, Jakarta.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat peringatan terhadap para pelaku usaha untuk memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahannya.
Jika tidak ditindaklanjuti, maka Kemendag akan mencabut izin usaha SPBE tersebut.
"Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tegas Mendag.
(*)