Dari hasil pemeriksaan, ternyata Udin sudah berencana untuk membunuh korban ketika korban dipanggil untuk datang ke rumahnya.
Udin dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kompol Alfan menuturkan, dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena luka robek di lehernya.
"Lukanya cukup besar di sepanjang leher, sehingga perdarahannya parah," kata dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (5/6/2024).
Alfan juga menuturkan, tak ada tanda tindakan asusila di tubuh korban.
"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup."
"Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata dia.
Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, tersangka murka dan langsung menganiaya korban secara membabi buta.
(*)