"Kami masih memburu empat orang tersangka misal tidak menyerahkan diri kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Johanson Ronald Simamora.
Baca juga: 5 Fakta Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Pati Jateng, Ada yang Melindas Korban Pakai Motor
Burhanis, pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, tewas dikeroyok sindikat penggelap mobil rental.
Peristiwa itu terjadi saat dia bersama 3 rekannya dari Jakarta berupaya mengambil mobil rental yang digelapkan pelaku di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).
Burhanis mengajak serta 3 rekannya dari Jakarta mengendarai Daihatsu Sigra,
Dengan menggunakan kunci cadangan, Burhanis mengambil Mobilio warna putih yang terparkir di depan rumah salah satu warga.
Tiga orang rekan Burhanis juga dikeroyok dan saat ini dirawat di RSUD Soewondo Pati. Sementara Burhanis meninggal malam harinya saat dirawat di RSUD Kayen, Pati, usai mengalami pengeroyokan berat.
Mobil Daihatsu Sigra yang mereka kendarai dari Jakarta ke Pati juga jadi sasaran amuk massa dan dibakar.
Baca juga: Viral Narasi 5 Lokasi yang Diduga Jadi Penadah Kendaraan Bodong di Pati, Polisi Buka Suara
Tersangka kasus pengeroyokan Burhanis (52) dan tiga rekannya kini bertambah satu orang. Sehingga, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.
Keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga orang rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).
Tersangka keempat yang ditangkap polisi adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).
Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.
Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.