Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.
EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).
Tersangka ketiga, AG (Aris Gunawan, 34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.
Aris Gunawan ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Tersangka keempat, M (37), yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan.