Seperti diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan sejatinya digelar pada Senin (24/6) pagi.
Baca juga: 5 Status Facebook Pegi yang Dibuat Selama Tahun 2016, Bisa jadi Bukti Tak Terlibat Kasus Vina?
Namun, sidang praperadilan tersebut harus ditunda usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir.
Mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi ditunda hingga Senin (1/7/) pekan depan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengungkapkan kekecewannya.
"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini," kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin (24/6).
Pihak kuasa hukum Pegi pun curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," jelasnya.
(*)