TRIBUNSOLOLCOM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan bakal melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rencananya, uji coba BPJS ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Dimana uji coba ini akan diberlakukan di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Baca juga: Catat! Mulai 1 Juli 2024, Daftar SIM di Solo Jawa Tengah Pakai Syarat Peserta JKN Aktif
Salah satunya yakni di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.
Jadi pertanyaan masyarakat, apa bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)?
Menanggapi pertanyaan itu, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K, Kanit Regident Polres Metro Bekasi berikan penjelasan.
"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq kepada GridOto.com, Senin (24/6/2024).
Baca juga: 3 Fakta yang Buat Layanan Bus SIM Keliling Muncul di Wonogiri Jateng : Berawal dari Keluhan Warga
Polisi menyebut program akan berjalan mulai 1 Juli sampai 30 September.
"Pada 1 November belum ada informasi apakah nanti (iuran) BPJS harus bayar atau sebagainya. Saya belum tahu, selama periode sosialisasi itu masyarakat tetap bisa membuat SIM seperti biasa," ucapnya lagi.
Polri sendiri mengakui, ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut.
"Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada. Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Seperti tidak punya SIM, melawan arus, kecelakaan tunggal," tegasnya.
Baca juga: SIM Habis saat Lebaran 2024 ? Sing Tenang Bolo, Bisa Perpanjangan SIM Mulai Tanggal Ini
Aturan baru itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik