TRIBUNSOLO.COM - Simak cara mengecek jarak rumah ke sekolah untuk mendaftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi.
Untuk informasi, PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi sudah resmi dibuka hingga 5 Juli 2024.
Jalur Zonasi ini menyasar lulusan SD dan sederajat dari peserta didik reguler yang domisili kartu keluarga/KK-nya di desa/kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Baca juga: Temuan PPDB SMP di Sragen Jateng, Masih Banyak Calon Siswa Tidak Satu KK dengan Orang Tua
Perlu diingat, calon peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi perlu mengecek jarak rumah ke sekolah terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Caranya cukup mudah, peserta didik bisa mengakses laman https://ppdb.sragenkab.go.id/.
Cara Mengecek Jarak Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi
- Akses laman https://ppdb.sragenkab.go.id/
- Pada halaman utama, pilih menu 'Cek Jarak'
- Kemudian pilih 'Jalur Zonasi'
- Klik menu 'Kelurahan', pilih kelurahan sesuai dengan domisili kamu
- Pilih RT dan RW
- Kemudian pilih 'Sekolah'
- Jika sudah, masukkan kode verifikasi
- Kemudian klik 'Cari'
- Nantinya, sistem akan menampilkan jarak rumah kamu ke sekolah
Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK Dimulai Besok, Perhatikan Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya
Syarat Daftar Jalur Zonasi
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
3. Jalur zonasi SMP paling sedikit 55 persen dari
daya tampung sekolah
4. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sampai dengan 23 Juni 2024
5. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
6. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- KK hilang atau rusak
7. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
8. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.