Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya.
Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Baca juga: Waspada Modus Baru Pencurian Motor di Boyolali Jateng! Incar Para Remaja Lugu yang Kendarai Motor
3. HP Tak Jadi Dijual karena Murah
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone.
Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(*)