TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau penggelembungan tagihan obat terkait layanan Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk informasi, phantom billing adalah penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan di mana klaim atas biaya obat atau alat kesehatan itu lebih besar dari biaya sebenarnya.
Temuan itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV Swara Adzani, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Donor Darah Bertajuk Wani Perih Nyumbang Getih Tanpa Pamrih di Perayaan HUT ke-56 BPJS Kesehatan
“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja, tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen,” ucap Pahala.
Pahala melanjutkan, dugaan phantom billing tersebut terjadi di rumah sakit Jawa Tengah dan dua rumah sakit di Sumatera Utara.
Sementara ini, dugaan phantom billing di rumah sakit nilainya mencapai Rp29 miliar.
Untuk di Sumatera Utara, ada dua rumah sakit dengan dugaan phantom billing masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar.
“Yang satu ada di Jateng sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar, itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” jelas Pahala.
(*)