TRIBUNSOLO.COM, MAGELANG - Inilah sosok ALA, tersangka kasus rudapaksa terhadap 4 santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, ALA sudah ditetapkan tersangka kasus rudapaksa oleh polisi pada 29 Juli 2024.
ALA lantas ditahan di sel Mapolresta Magelang untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Guru Ngaji di Gunungkidul Bantah Cabuli 10 Bocah, Mengaku Tak Sengaja Senggol, Kini jadi Tersangka
Diketahui, ALA merupakan pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Melansir jatengprov.go.id, ALA juga dikenal sebagai mantan Ketua DPRD Magelang.
Dia menjabat sebagai wakil rakyat pada tahun 2004-2009.
Saat itu dirinya tercatat sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
ALA pun pernah menjadi bagian di organisasi keagamaan besar di Indonesia.
Baca juga: 2 Update Kasus Pencabulan 5 ABG di Boyolali Jateng : Pelaku Bakal Mendekam 1 Dekade di Balik Jeruji
Awal Mula Kasus Terbongkar
Melansir dari TribunJateng.com, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada 7 Juni 2024 lalu ke polisi.
Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.
Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan tersangka.
ALA melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tahun 2023.
Baca juga: 3 Fakta Kritik Pelatih Borneo FC di Final Piala Presiden di Solo Jateng, Singgung Soal Kartu Merah
Korban lain mengaku, aksi bejat tersangka sudah terjadi sejak 2022.
Sementara modus tersangka dengan meminta pijit.
Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.
Saat itulah ALA melakukan aksinya.
Waktunya usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.
Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.
Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.
Baca juga: Kisah Kelam Mama Muda Videokan Pencabulan Anak di Tangsel, Diduga Pernah jadi Korban saat Remaja
Ada 4 korban
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.
Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.
"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.
Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.
Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Sesal Ivan Gunawan Jadikan Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sebagai Bahan Lelucon, Kini Minta Maaf
Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.
"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."
"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com