Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY Terbaru

Guru Ngaji di Gunungkidul Bantah Cabuli 10 Bocah, Mengaku Tak Sengaja Senggol, Kini jadi Tersangka

Kasus tersebut terungkap, berawal saat PJ Lurah setempat Subariman menerima informasi belasan anak belajar TPA di rumah S mengalami pelecehan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi : Pelecehan. 

TRIBUNSOLO.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang guru ngaji berinisial S melecehkan 10 anak di bawah umur di Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Kasus tersebut terungkap, berawal saat PJ Lurah setempat Subariman menerima informasi belasan anak belajar TPA di rumah S mengalami kejadian tidak senonoh.

S tidak mengakui dirinya melakukan pelecehan.

Baca juga: Rekomendasi 5 Soto Enak di Sukoharjo Jateng, Ada yang Sudah Melegenda

"Yang bersangkutan mengakui tangannya geser nyenggol," kata Subariman saat dihubungi melalui telepon, Senin.

Warga pada mulanya takut psikis anaknya terganggu, sehingga tak melaporkan kejadian tersebut.

Selain itu juga sudah dilakukan pertemuan dengan 10 orangtua anak yang diduga dilecehkan.

Hasilnya, disepakati S diusir dari rumahnya pada Kamis (18/7/2024).

S diberikan waktu 1x24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Gunungkidul DIY Mandek, Keluarga Pilih Damai

Sedangkan 2 anak dan istrinya tetap di rumah, karena anaknya masih kecil.

Orangtua mengusir, beralasan takut psikologi anak terganggu.

"Yang meninggalkan lokasi itu yang cuma yang pria, anak dan istrinya masih di rumah. Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu," kata dia.

Subariman mengatakan, psikologi para korban saat ini sudah biasa.

Namun saat dibicarakan kembali, ada anak yang murung.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, dan S ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Viral Terjadi Dugaan Pelecehan Seksual di KRL Yogyakarta-Solo : Begini Kronologinya, KAI Cek CCTV

"Sudah ditetapkan tersangka, S sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8/2023).

Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Penyidik juga mengantongi dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban.

Polisi juga telah memeriksa S sebagai saksi pada Kamis (2/8/2024).

Mirza mengatakan, penyidik masih memeriksa S dan para saksi untuk melengkapi bukti sebelum diserahkan ke kejaksaan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved