Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menjelang pelantikan calon legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo yang dijadwalkan pada 9 September 2024 mendatang, 2 caleg terpilih dari partai berlambang banteng moncong putih dipastikan gagal dilantik.
Hal tersebut dikarenakan penerapan sistem Komandan Tempur (KomandanTe) dari DPC PDIP Sukoharjo.
Adapun dua orang tersebut yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dari dapil dua dan Ngadiyanto dari dapil lima.
Aristya Tiwi Pramudiyatna diganti oleh Jaka Triyana, sedangkan Ngadiyanto diganti oleh Anton Purwo Saputro.
Padahal, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto meraih suara terbanyak di dapil masing-masing saat Pemilu 2024 lalu.
Baca juga: Nasib Tuntas-Djayendra Ditentukan Pekan Depan, Akankah Ada Lawan PDIP di Pilkada Sukoharjo Jateng?
Dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo buka suara soal pergantian nama caleg terpilih yang akan dilantik September 2024 mendatang.
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan soal calon legislatif terpilih dari PDIP yang mengundurkan diri, Syakbani mengaku masih proses di PTUN Semarang.
"Saat ini masih berproses di PTUN karena yang bersangkutan mengajukan gugatan administrasi terhadap keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo no 638 dan proses itu masih berlangsung di PTUN," katanya Minggu (18/8/2024).
Kemudian, terkait proses persiapan pelantikan calon terpilih DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 saat ini masih terus berjalan.
Meskipun gugatan caleg yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang masih bergulir di meja persidangan.
Baca juga: DPC PDIP Sukoharjo Jateng Tunggu Rekomendasi Cabup-Cawabup: Kami Ajukan Pasangan Etik - Sapto
“Kami akan normatif dan menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang KPU, karena sekarang yang berproses di PTUN Semarang, kami dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi, sekarang proses persidangan masih bergulir,” terangnya.
Sementara itu, Syakbani mengaku telah menyerahkan data calon legislatif ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Sukoharjo sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo no 638 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo.
Terpisah, kuasa hukum kedua caleg tersebut, yakni Didik Rudiyanto mengatakan dasar hukum dalam penetapan caleg terpilih mengacu pada kebijakan dan instruksi DPP PDIP.
Kebijakan dan instruksi DPP PDIP itu menerbitkan surat Nomor 2894/EX/DPP/VII/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD.