Berita DIY
Pria di Bantul Gondol 1 Slop Rokok Tiap Hari Selama 3 Bulan dari Toko Grosir, Terkumpul Ratusan Juta
Dimas diduga hampir setiap hari mencuri rokok di sebuah toko grosir, di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANTUL - Sungguh nekat aksi Dimas Juergi (21) warga Situbondo, Jawa Timur, ini.
Dirinya diduga hampir setiap hari mencuri rokok di sebuah toko grosir, di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Aksi itu disebut-sebut sudah dilakukan Dimas selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: DPRD Klaten Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan RPJPD 2025-2045, Solusi Perokok dan Bukan Perokok
Akibat pencurian itu, toko grosir merugi hingga Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo mengungkapkan kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024. Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian.
"Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan dikutip Senin (19/8/2024).
Dian menerangkan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan.
Baca juga: Kandang Ternak di Klaten Jateng Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok Menyambar Jerami
Sang istri lantas bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.
"Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merk ke kantongnya setiap belanja di Toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian.
Dian menyebut korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.
Jatanras Polres Bantul melakukan Penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Kebakaran Gudang Penyimpanan Rokok di Wonogiri Jateng, Suara Bak Gemuruh Didengar Warga
"Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, 404 bungkus bermacam merk rokok.
"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia.
Dimas mengaku hampir setiap hari melakukan pencurian rokok untuk dijual lagi, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya menyesal," kata dia.
(*)
Detik-detik Mobil Terbakar saat Lewati Jalur Ekstrem Kaligesing-Yogyakarta, Begini Nasib Penumpang |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Uang Palsu! Warga Bantul DIY jadi Korban, Pelaku Minta Ditransferkan Uang |
![]() |
---|
Waspada, Ini Daftar Kecamatan di Yogyakarta yang Rawan Terdampak Gempa Megathrust |
![]() |
---|
Cerita Pilu di Balik Penemuan Mayat Misterius di Wates Kulon Progo, Ternyata Korban PHK |
![]() |
---|
Niat Gagah-gagahan Cari Musuh Sambil Bawa Sajam di Jalanan, 2 Pemuda di Sleman Apes Ketemu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.