Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Syarat baru untuk Partai Politik (Parpol) mengusung calon membuat pemilihan semakin berwarna.
Di Wonogiri untuk mengusung Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yakni minimal suara sah 46.818.
Ini berdasarkan hitungan jumlah suara sah pada Pemilu Februari 2024 lalu yakni 624.235 suara sah.
Ini dikatakan Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha.
Dia mengatakan keputusan KPU Wonogiri itu berdasarakan surat dinas KPU RI yang mana juga berpedoman amar putusan MK.
Hal itu tertuang pada keputusan KPU Wonogiri nomor 1832 tahun 2024 ada perubahan pada syarat parpol maupun gabungan parpol untuk maju dalam Pilkada Wonogiri 2024.
Awalnya, syarat parpol maupun gabungan bisa mengusung calon sendiri adalah minimal 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen perolehan suara sah.
Baca juga: Pilkada Wonogiri 2024, Syarat Parpol Usung Calon Sendiri Cukup Punya 46.818 Suara Sah
"Itu diubah menjadi 7,5 persen dari suara sah parpol dan gabungan parpol. Jadi minimal suara sah 46.818," jelas Satya, Sabtu (24/8/2024).
Pada Pemilu Februari 2024 lalu, jumlah suara sah di Wonogiri 624.235 suara.
Artinya, parpol atau gabungan parpol yang akan menjagokan calon harus memperoleh minimal suara sah sebesar 7,5 persen atau 46.618 suara.
Dengan begitu, parpol maupun gabungan parpol yang memperoleh suara minimal 46.618, kata Satya, bisa mencalonkan sendiri di pemilihan bupati dan calon wakil bupati Wonogiri, meski tidak punya kursi di DPRD.
Jika berpedoman aturan lama, yakni minimal 20 persen kursi di DPRD atau jika di Wonogiri 10 kursi, hanya PDI Perjuangan yang bisa mencalonkan sendiri.
Namun sekarang usai keputusan KPU Wonogiri itu berdasarakan surat dinas KPU RI yang mana juga berpedoman amar putusan MK itu, sejumlah parpol bisa maju sendiri.
"Asumsinya kalau menihilkan koalisi yang sudah terbangun, dimulai dari nol, bisa 3-4 pasang calon," kata Satya.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga partai di Wonogiri yang bisa mengusung calon sendiri:
- PDI Perjuangan: 330.002 suara
- Partai Golkar: 77.131 suara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 58.869 suara
(*)