Pilkada Wonogiri 2024

Minimal 46.818 Suara, Ada 3 Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Wonogiri 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor KPU Wonogiri.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - KPU Wonogiri menerbitkan keputusan tentang syarat minimal jumlah suara parpol maupun gabungan parpol di Wonogiri untuk mengusung calonnya di Pilkada Wonogiri 2024.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan keputusan KPU Wonogiri itu berdasarakan surat dinas KPU RI yang mana juga berpedoman amar putusan MK. 

Hal itu tertuang pada keputusan KPU Wonogiri nomor 1832 tahun 2024 ada perubahan pada syarat parpol maupun gabungan parpol untuk maju dalam Pilkada Wonogiri 2024.

Awalnya, syarat parpol maupun gabungan bisa mengusung calon sendiri adalah minimal 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen perolehan suara sah.

Baca juga: Pilkada Wonogiri 2024, Syarat Parpol Usung Calon Sendiri Cukup Punya 46.818 Suara Sah

"Itu diubah menjadi 7,5 persen dari suara sah parpol dan gabungan parpol. Jadi minimal suara sah 46.818," jelas Satya, Sabtu (24/8/2024).
Pada Pemilu Februari 2024 lalu, jumlah suara sah di Wonogiri 624.235 suara. Artinya, parpol atau gabungan parpol yang akan menjagokan calon harus memperoleh minimal suara sah sebesar 7,5 persen atau 46.618 suara.

Dengan begitu, parpol maupun gabungan parpol yang memperoleh suara minimal 46.618, kata Satya, bisa mencalonkan sendiri di pemilihan bupati dan calon wakil bupati Wonogiri, meski tidak punya kursi di DPRD

Jika berpedoman aturan lama, yakni minimal 20 persen kursi di DPRD atau jika di Wonogiri 10 kursi, hanya PDI Perjuangan yang bisa mencalonkan sendiri.

Namun sekarang usai keputusan KPU Wonogiri itu berdasarakan surat dinas KPU RI yang mana juga berpedoman amar putusan MK itu, sejumlah parpol bisa maju sendiri.

"Asumsinya kalau menihilkan koalisi yang sudah terbangun, dimulai dari nol, bisa 3-4 pasang calon," kata Satya.

Berikut ini perolehan suara sah parpol pada Pemilu 2024 di Wonogiri:

Baca juga: 4 Daerah di Jawa Tengah yang Terancam Dampak Besar Gempa Megathrust, Termasuk Wonogiri

1. Partai Kebangkitan Bangsa 29.657
2. Partai Gerindra 44.520
3. PDI Perjuangan 330.002
4. Partai Golkar 77.131
5. Partai NasDem 9.336
6. Partai Buruh 1.606
7. Partai Gelora 3.375
8. Partai Keadilan Sejahtera 58.869
9. Partai Kebangkitan Nusantara 428
10. Partai Hati Nurani Rakyat 0
11. Partai Garda Republik Indonesia 501
12. Partai Amanat Nasional 33.509
13. Partai Bulan Bintang 214
14. Partai Demokrat 29.544
15. Partai Solidaritas Indonesia 2.675
16. Partai PERINDO 602
17. Partai Persatuan Pembangunan 1.317
24. Partai Ummat 949

(*)

Berita Terkini