Berita Boyolali

Kadus Korupsi PBB di Desa Keyongan Boyolali Jateng Divonis Ringan, JPU Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. 

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, lanjut Romli antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ini ada perbedaan yaitu di ancaman minimal hukumannya.

Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya minimal 4 tahun. 

Sementara Pasal 3, minimal satu tahun.

"Ancaman maksimalnya sama yaitu 20 tahun penjara," terangnya. (*)

Berita Terkini