"Kejadian kedua, ABH (MFN) tersebut juga diminta memberikan uang sebesar Rp150.000," ujarnya.
Kenal Lewat Media Sosial
Winardi mengungkapkan, korban dan MFN kenal lewat media sosial.
Setelah berkomunikasi cukup intens, yang bersangkutan meminta korban berfoto telanjang setengah badan pada Agustus 2024.
"Korban diminta foto telanjang setengah badan ke atas dan dikirimkan kepada ABH (MFN)," ucap Winardi.
Tak selang lama, pelaku mengajak korban bertemu dan meminta melakukan hubungan badan.
Apabila tak dilayani, yang bersangkutan mengancam menyebarkan foto setengah telanjang tersebut.
"Setelah bertemu, diminta untuk melayani, disetubuhi, kalau tidak mau akan disebarkan foto yang dikirimkan tersebut," tuturnya.
Saat ini, pelaku MFN telah diamankan di Polres Demak dan disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara, pelaku lain yang masih usia SMP, masih dalam pemeriksaan.
(*)