Berita Jateng

Guru SMP di Demak Jateng Syok, Razia HP Malah Temukan Fakta Pilu Siswinya Dirudapaksa 2 Pelajar

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jepara didampingi orang tua saat diperiksa Polres Demak.

TRIBUNSOLO.COM, DEMAK - Sungguh pilu nasib siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ini.

Siswi SMP tersebut menjadi korban percabulan dua pelajar lain.

Ironisnya, korban yang masih berumur 13 tahun itu tidak hanya dirudapaksa.

Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Bakal Terjadi Beberapa Wilayah di Jateng, Ini Dampaknya

Melainkan, dia juga dipalak satu di antara pelaku.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan sosok dua pelaku.

Masing-masing masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap saat guru melakukan razia handphone dan mendapati video korban dilecehkan siswa SMP lain.

Berbekal temuan ini, orangtua korban melaporkan ke polisi pada 30 September 2024.

Baca juga: Tulisan Mars SMK 1 Solo di Buku Catatan Jadi Kunci Identifikasi Korban Tewas di Bawah Flyover Palur

"Setelah kami mendalami perkara tersebut, ternyata, korban pernah disetubuhi pelaku lain," kata Winardi, Senin (7/10/2024).

Diancam dan Dipalak

Winardi menjelaskan, pelaku lain tersebut adalah pelajar SMA asal Jepara berinisial MFN (15).

Informasi yang didapat polisi, MFN dua kali menyetubuhi korban, pada Agustus dan September 2024.

 "Bahwa anak yang bersangkutan dengan hukum (ABH) telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali," kata Winardi.

Kekerasan seksual pertama, katanya, dilakukan di rumah kosong dekat jalan area Kecamatan Mijen, pada malam hari.

Baca juga: Kursi PPPK Hanya 187 dari Seribuan Pegawai Tidak Tetap, Pemkab Wonogiri Buka Suara

Tak hanya itu, MFN juga meminta uang Rp150 ribu kepada korban, pada persetubuhan kedua di bulan September.

"Kejadian kedua, ABH (MFN) tersebut juga diminta memberikan uang sebesar Rp150.000," ujarnya.

Kenal Lewat Media Sosial

Winardi mengungkapkan,  korban dan MFN kenal lewat media sosial.

Setelah berkomunikasi cukup intens, yang bersangkutan meminta korban berfoto telanjang setengah badan pada Agustus 2024.

"Korban diminta foto telanjang setengah badan ke atas dan dikirimkan kepada ABH (MFN)," ucap Winardi.

Tak selang lama, pelaku mengajak korban bertemu dan meminta melakukan hubungan badan.

Apabila tak dilayani, yang bersangkutan mengancam menyebarkan foto setengah telanjang tersebut.

"Setelah bertemu, diminta untuk melayani, disetubuhi, kalau tidak mau akan disebarkan foto yang dikirimkan tersebut," tuturnya.

Saat ini, pelaku MFN telah diamankan di Polres Demak dan disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara, pelaku lain yang masih usia SMP, masih dalam pemeriksaan.

(*)

Berita Terkini