Viral Pelaku Gendam Sukoharjo Tertangkap

Ingat Sosok Perempuan yang Ditangkap di Sukoharjo karena Modus Gendam? Kini Dibebaskan 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pelaku gendam yang diamankan warga dan para korban di kantor polisi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial D yang sebelumnya diduga melakukan aksi gendam di Kartasura dan Baki, Jateng kini dibebaskan. 

Pembebasan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian yang dilaporkan belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Perempuan tersebut sebelumnya diamankan oleh warga di Kecamatan Kartasura pada Selasa (15/10/2024) lalu, setelah gerak-geriknya yang mencurigakan.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan kehadiran wanita tersebut di wilayah mereka. 

Diduga, ia telah melakukan aksi gendam di beberapa lokasi di Kecamatan Baki dan Kartasura, dengan modus yang mengakibatkan korban kehilangan barang berharga.

Kasus ini sempat viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Kejadian ini membuat warga resah yang kemudian memutuskan untuk menyerahkan perempuan berinisial D ke Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.

Beberapa korban yang merasa dirugikan juga datang ke kantor polisi untuk membuat laporan terhadap perempuan tersebut, dengan tuduhan kehilangan uang dan berang berharga setelah berinteraksi dengannya. 

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan oleh polisi, perempuan berinisial D dibebaskan karena nilai kerugian yang dilaporkan belum mencukupi syarat untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Salah seorang warga yang membawa pelaku ke Polres Sukoharjo, Wirawan mengatakan pelaku berinisial D telah dibebaskan.

"Pelaku dibebaskan, karena pelaku ini pintar. Dia itu melakukan aksinya bukan mengambil uang, tetapi dengan ucapan meminjam. Jadi bilangnya ke korban itu meminjam uang," kata Wirawan saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: Inspektorat Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Boyolali, Soal 23 Kades yang Diduga Tak Netral 

Sehingga saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian kasus ini masuk dalam perdata. 

"Masuknya perdata, untuk dijerat ke Pidana tidak bisa," ucapnya.

"Dari para pelapor yang datang di Polres Sukoharjo dan dipilih yang bisa membuat pelaku dijerat ke pidana itu berapa, dikumpulkan hanya kerugian Rp 2,2 Juta, sedangkan untuk aturannya itu minimal kerugian Rp 2,5, hanya kurang Rp 300 ribu," terang Wirawan.

Kala itu, Wirawan juga meminta polisi menahan pelaku 1x24 jam, agar bisa mengumpulkan korban-korban yang lain. 

Namun, Karena pemeriksaan cukup lama korban yang kehilangan 2 handphone memilih mencabut laporan.

"Jadi korban yang kehilangan 2 handphone itu memilih cabut laporan karena sudah nunggu pemeriksaan terlalu lama, dan belum bisa ditahan pelaku dibebaskan," lanjutnya.

Kemudian,sesaat setelah mencabut laporan ada korban warga cemani kehilangan tabung gas 4 biji dengan pelaku yang sama.

Selang satu hari, Wirawan juga mendapat laporan korban dari Kecamatan Gatak kehilangan uang Rp 3 Juta.

Meski pelaku telah bebas, Wirawan mengaku akan melakukan pendataan korban dan setelah terkumpul korban dan barang bukti ia akan melakukan pelaporan kembali dengan pelaku yang sama.

"Kasus ini tetap saya kawal dan tetap dikumpulkan korbannya karena ini sudah meresahkan masyarakat yang membuat masyarakat sudah merasa tidak nyaman, jika nanti sudah terkumpul dan bisa dijerat ke pidana kami akan melakukan laporan lagi," tandasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Kepolisian Sukoharjo. (*)

Berita Terkini