Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ketua geng klitih/bos gangster Galuh Apri Untoro alias Krewak divonis bersalah atas tindakan pengeroyokan terhadap beberapa korban di Tugu Berlian Boyolali pertengahan Mei 2024 lalu.
Oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Teguh Indrasto, Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita, Krewak dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Bos gangster yang punya 40an anak buah itupun hanya tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim.
Dia nampak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Sosok Galuh Apri Untoro, Ketua Geng Klitih di Boyolali Jateng, Hanya Bisa Tertunduk Lesu saat Sidang
Hal itu juga pernah dia sampaikan dihadapan persidangan dan dijadikan hal-hal yang meringankan.
Namun, Majelis hakim juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.
Dimana, perbuatan krewak yang menghajar korban tanpa ada masalah sebelumnya merupakan perbuatan keji nan sadis.
"Menjatuhkan pindana terhadap terdakwa Galuh Apri Untoro alias Krewak dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Teguh.
Genk yang dia pimpin juga membikin resah masyarakat Boyolali.
Setelah mendengarkan hingga sidang selesai, Krewak pun disambut tangis haru dari keluarga dan teman-temannya.
Vonis bersalah juga dijatuhkan kepada Nur Arifin alias Ipin.
Hanya saja hukuman bagi anak buah Krewak ini lebih ringan.
"Dan terdakwa dua, Nur Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Tegus sebelum mengetok palu.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dikeroyok dan Dituduh Klitih di Sukoharjo, Ayah Korban Minta Polisi Buru Pelaku
Dalam perkara ini, barang bukti berupa 2 bilah celurit untuk dimusnahkan.