Dimana, setiap wajib pajak punya kewajiban yang sama membayar pajak sesuai peraturan.
Namun jika terdapat perbedaan data, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi.
JIka ada data yang tak sesuai wajib pajak harus membetulkan dan jika terjadi kurang bayar, wajib pajak juga harus membayar kekurangannya.
Wajib pajak yang tak mengindahkan hal itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Nah periksaan itu kan akan menghasilkan ketetapan pajak. Ketetapan pajak ini harus dilunasi," jelasnya.
Seluruh data transaksi dibuka selama proses pemeriksaan ini.
"Nah begitu surat paksa tidak juga diindahkan, ini tentunya semua wajib pajak pasti kita lakukan tindakan penagihan aktif, bisa penyiataan, bisa pemblokiran rekening, akhirnya nanti bisa penyanderaan menurut undang-undang pajak," katanya.
Rekening wajib pajak termasuk UD Pramono bisa dibuka blokirnya jika sudah melunasi ketetapan pajak.
(*)