Sementara itu, soal kasus Camat Tangen, Bendahara SPS, Sri Wahono mengungkapkan, momen itu terjadi di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Tangen, pada Kamis (10/10/2024) lalu.
"Untuk Tangen, karena Pak Camat mendampingi Pak Bowo di rumah makan, pada waktu itu malam hari, setelah pertemuan dengan kader di rumah makan itu," jelasnya.
Andang menambahkan setelah membuat laporan ke Bawaslu Sragen, pihaknya berharap agar laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan.
"Kita tunggu proses ini, dan proses penyelidikan seperti apa, kalau memang unsur-unsur memenuhi, saya pikir 14 hari, waktu yang sangat bisa disimpulkan untuk meningkatkan statusnya dari proses penyelidikan," terangnya.
"Harapan kita bisa ada efek jera bagi PNS yang lain untuk tidak bermain-main di wilayah politik seperti itu, karena pelanggarannya jelas," pungkasnya. (*)