Pilkada Sragen 2024

Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Kepala Puskemas Sragen Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

Penulis: Tri Widodo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu memberikan penjelasan kepada Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) soal hasil penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim, Jumat (8/11/2024).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bawaslu Kabupaten Sragen menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim mangkir sebanyak 2 kali saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi, lantaran sedang terseret kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono.

"Kemarin kita beberapa memanggil terlapor yakni Pak Lukman Hakim, dua kali juga tidak hadir," katanya kepada TribunSolo.com.

Selain pihak yang dilaporkan, Kukuh menyatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen juga tidak hadir saat dipanggil.

"Kepala dinas dua kali pemanggilan juga tidak hadir" tambahnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Kepala Puskesmas Sragen, Gakkumdu Kekurangan Bukti

Tidak adanya keterangan dari saksi tersebut, membuat pembahasan kasus ini oleh tim Gakkumdu Sragen berjalan sengit.

Sehingga, menghasilkan keputusan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindak lanjuti.

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan, bagi salah satu anggota Satgas Pembaharuan Sragen, Eko Wijiyono.

"Kalau memang terlapor tidak datang, kok bisa membuat kesimpulan, padahal jelas alat buktinya, di tiktok jelas ada dia, diunggah di tiktok, apa kurang cukup itu alat bukti, di story WA jelas dia mengakui di screenshot, buktinya jelas," terangnya.

"Masa yang dilaporkan, dua kali tidak hadir kan polisi punya hak untuk jemput paksa, kenapa sudah diputuskan hanya pelanggaran kode etik, acara internal kami saja dipanggil, dicari kesalahannya, ini menciderai keadilan masyarakat," tambahnya.

(*)

Berita Terkini