Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Kepala Puskesmas Sragen, Gakkumdu Kekurangan Bukti

Kurangnya keterangan saksi yang membuat pembahasan di tim Gakkumdu menjadi alot dan membutuhkan waktu yang lama.

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sragen butuh waktu hampir 8 jam untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim.

Bahkan, keputusan itu keluar beberapa menit jelang berakhirnya waktu yang diberikan kepada Gakkumdu untuk menangani kasus ini.

Tim Gakkumdu Kabupaten Sragen yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian sudah mulai melakukan pembahasan akhir kasus ini sejak Jumat (8/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Sementara, hasil pembahasan akhir atau putusan dari tim Gakkumdu keluar pada hari yang sama, pukul 23.50 WIB.

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono menjelaskan sesuai dengan peraturan Bawaslu, proses penanganan pelanggaran diberi waktu selama 3 hari, dengan masa perpanjangan 2 hari.

"Pembahasan pertama hari Senin kemarin disepakati untuk ditindaklanjuti, artinya dari kesepakatan itu untuk mendalami, kita langsung memanggil beberapa pihak termasuk Pak Andang (pelapor)," ujarnya kepada TribunSolo.com.

"Hasil klarifikasi, dilakukan pendalaman, dan akhirnya ini, pembahasan terakhir, memang kita kurangnya bukti, kurangnya saksi, karena memang beberapa pihak kita undang tidak hadir," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Puskesmas Sragen, Bawaslu Periksa 5 Orang Saksi

Lanjutnya, karena kurangnya keterangan saksi itulah yang membuat pembahasan di tim Gakkumdu menjadi alot dan membutuhkan waktu yang lama.

Meskipun dari pihak Satgas Pembaharuan Sragen selaku pelapor mengklaim sudah menyertakan bukti yang cukup.

"Dari sore sampai malam, mengejar itu, terkait dengan adanya bukti-bukti yang ada," terangnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Gakkumdu Kabupaten Sragen memutuskan mengeluarkan rekomendasi agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menindaklanjuti kasus ini, dengan alasan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sanksi apa yang diterima oleh Lukman Hakim, nantinya menyesuaikan temuan BKN.

"Jadi di peraturan Bawaslu itu memang dasarnya seperti itu, dugaan nanti, untuk membuktikan akan dilanjutkan oleh BKN sendiri, tidak ke polisi," kata Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo.

"(Soal ada tidaknya tindak pidana) Ya nanti yang akan mengklarifikasi dan menindaklanjuti dari BKN," sambungnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved