Sritex Dinyatakan Pailit

2 Skenario Ini Diyakini Bisa Buat PT Sritex Sukoharjo Tak Rumahkan Karyawan dan Jalankan Produksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pasca PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, pada 21 Oktober 2024 lalu, bahan baku yang biasanya masuk untuk produktivitas Sritex telah dibekukan.

Sehingga, bahan baku yang dimiliki Sritex semakin hari semakin menipis dan habis.

Bahkan, usia bahan baku yang dimiliki saat ini tinggal 3 minggu lagi, yang menyebabkan 2.500 karyawan telah di rumahkan oleh manajemen Sritex.

Berbagai cara telah dilakukan oleh PT Sritex, salah satunya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, guna mencabut putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang. 

Perkembangan kasasi saat ini telah diterima Mahkamah Agung pada tanggal 12 November 2024 kemarin. 

Sembari menunggu keputusan Mahkamah Agung, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pertemuan dengan para kurator di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Rabu (13/11/2024) kemarin. 

Baca juga: KONDISI PT Sritex Sukoharjo Pasca Ribuan Karyawan Dirumahkan & Isu PHK Beredar : Pilih Fokus Kerja

Pertemuan itu digelar oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang yang ke pertama kalinya, dihadiri oleh hakim pengawas, para kurator,  kreditur kuasa hukum dan debitur. 

Dalam pertemuan tersebut, PT Sritex menekankan agar PT Sritex bisa melakukan going concern.

Going Concern merupakan asas kelangsungan usaha atau menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex.

Lalu bagaimana skenario PT Sritex agar bisa beraktifitas kembali tanpa harus merumahkan karyawan.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, yang juga menjadi koordinator pekerja Sritex grup, Slamet Kaswanto menjelaskan ada skenario-skenario agar PT Sritex bisa melakukan produktifitas dengan bahan baku ter sulpei.

  1. Going Concern

Yang pertama, pengawas hakim mengabulkan Going Concern yang diajukan oleh PT Sritex.

"Iya. Kalau going concern dikabulkan berarti keberlangsungan usaha berlanjut. Tetapi, masih di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas," kara Slamet saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: 2.500 Karyawan PT Sritex di Sukoharjo Dirumahkan, Apa Bedanya dengan PHK? Ini Penjelasan Wamenaker

2. Kasasi MA Cabut Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang

Halaman
12

Berita Terkini